Pada 7 Oktober 2026, pakaian dan syal wanita yang diimpor ke Korea Selatan dari India memenuhi syarat untuk 0% bea masuk berdasarkan India–Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Korea (CEPA), dibandingkan dengan tarif standar yang berkisar dari 8% ke 13%. Korea Selatan mengenakan 10% pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang impor, yang dapat dikurangkan oleh importir komersial terdaftar sebagai pajak masukan pada SPT berkala mereka. Untuk memperoleh tarif preferensial 0% kecepatan, pengiriman harus didukung oleh Certificate of Origin yang sesuai dan mematuhi aturan pengiriman yang ditetapkan.
Penghapusan tarif di bawah perjanjian India-–CEPA Korea
India–Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Korea (CEPA) telah berlaku sejak 1 Januari 2010. Tanpa perjanjian perdagangan preferensial, Korea Selatan menerapkan bea masuk Most Favoured Nation antara 8% Dan 13% atas pakaian impor. Sebelum konsesi tarif berdasarkan perjanjian, tarif bea dasar berada pada 13% untuk pakaian dan 8% untuk selendang dan syal tenun.
Berdasarkan Jadwal Konsesi Tarif Korea dalam Lampiran 2-A CEPA, setiap lini pakaian wanita dan syal yang diminta ditempatkan dalam kategori pentahapan E-5 atau E-8. Tidak ada satu pun dari produk ini yang dikecualikan, diperlakukan sebagai barang sensitif, atau hanya dikenakan pengurangan bea masuk sebagian. Karena periode bertahap multi-tahun di bawah kategori E-5 dan E-8 telah berakhir, pakaian dan aksesori asal India yang memenuhi syarat bebas bea masuk (0%) di dalam 2026.
Tarif bea masuk standar versus preferensi untuk pakaian India
Importir yang mendatangkan pakaian wanita dari India ke Korea Selatan menghadapi dua perlakuan tarif yang berbeda: tarif bea masuk standar yang diterapkan pada impor umum, dan itu 0% tarif preferensi berdasarkan CEPA. Akses ke tarif nol bergantung pada penyerahan bukti sah asal India saat pengurusan bea cukai.
Tarif standar Korea mengenakan 13% atas pakaian tenun dan rajut—seperti gaun, kaftan, rok, dan blus—serta syal rajutan. Syal tenun, stola, dan selendang dikenai 8% tarif standar. Berdasarkan aturan CEPA, semua lini produk ini masuk ke Korea Selatan dengan 0% bea masuk bila disertai dokumentasi yang benar.
| Kategori Garmen | Konstruksi dan Serat | Bea Standar | Bea Masuk Preferensi CEPA |
|---|---|---|---|
| Gaun | Katun, viscose / rayon, poliester, sutra, atau linen (tenunan) | 13% | 0% |
| Gaun | Katun, viscose / rayon, atau poliester (rajutan) | 13% | 0% |
| Kaftan | Katun, viscose / rayon, poliester, sutra, atau linen (tenunan) | 13% | 0% |
| Kaftan | Jubah longgar atau pakaian luaran berpotongan katun, viscose, poliester, sutra, atau linen (tenunan) | 13% | 0% |
| Kaftan | Katun, viscose / rayon, atau poliester (rajutan) | 13% | 0% |
| rok | Katun, viscose / rayon, poliester, sutra, atau linen (tenunan) | 13% | 0% |
| rok | Katun, viscose / rayon, atau poliester (rajutan) | 13% | 0% |
| Atasan dan blus | Katun, viscose / rayon, poliester, sutra, atau linen (tenunan) | 13% | 0% |
| Atasan dan blus | Katun, viscose / rayon, atau poliester (rajutan) | 13% | 0% |
| Syal dan stola | Katun, viscose / rayon, poliester, sutra, wol, atau linen (tenunan) | 8% | 0% |
| Syal dan stola | Katun atau wol (rajutan) | 13% | 0% |
Kriteria asal dan persyaratan dokumentasi
Untuk memenuhi syarat atas 0% Tarif bea masuk CEPA, barang harus memenuhi kriteria asal yang ditetapkan dalam perjanjian. Pakaian harus mematuhi aturan khusus produk yang relevan atau menunjukkan kandungan nilai regional sekurang-kurangnya 35% dari nilai bebas di atas kapal (FOB) harga di mana kandungan nilai regional berlaku. Jika Anda tidak yakin tentang bagaimana ambang batas asal berlaku untuk komposisi produk Anda, tanyakan kepada broker bea cukai Anda.
Importir harus menunjukkan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh instansi penerbit yang ditunjuk di India berdasarkan CEPA Lampiran 4-A, dibuat dalam format yang ditetapkan dalam Lampiran 4-B, kepada Bea Cukai Korea saat mengklaim perlakuan tarif preferensi. Surat Keterangan Asal tetap berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitannya, dan klaim resmi untuk perlakuan tarif preferensial harus diajukan kepada Bea Cukai Korea dalam jangka waktu 12 bulan tersebut.
Selain itu, kiriman harus dikirim langsung antara India dan Korea Selatan atau mematuhi secara ketat aturan transshipment CEPA. Barang yang transit melalui negara ketiga harus tetap berada di bawah pengawasan bea cukai tanpa menjalani operasi selain pembongkaran, pemuatan ulang, atau tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisinya.
Perhitungan VAT impor dan dasar pengenaan pajak Korea Selatan
Di luar tarif bea masuk, Korea Selatan mengenakan tarif standar 10% pajak pertambahan nilai atas impor komersial. Berdasarkan Pasal 29 dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dasar pengenaan pajak untuk VAT impor mencakup nilai pabean barang, bea masuk yang berlaku, dan pajak khusus apa pun yang sejenis cukai.
Nilai pabean yang dikenakan bea masuk yang ditentukan oleh Bea Cukai Korea dihitung berdasarkan CIF, yang sudah mencakup biaya pembelian pakaian tersebut, pengangkutan internasional, dan asuransi laut. Ketika barang melewati bea cukai dengan tarif preferensial 0% Tarif CEPA, tidak ada bea masuk yang ditambahkan ke dalam perhitungan, yang berarti dasar pengenaan VAT sesuai dengan nilai CIF asalkan tidak berlaku pajak sejenis cukai.
Pada saat proses kepabeanan, importir bisnis yang terdaftar VAT menerima faktur pajak impor yang diterbitkan oleh Bea Cukai Korea. Importir dapat mengkreditkan VAT impor ini sebagai pajak masukan dalam SPT VAT berkala, memastikan pajak tersebut tidak menjadi biaya operasional yang tidak dapat dipulihkan.
Periksa pakaian Anda sendiri
Untuk meninjau tarif bea tertentu dan biaya impor untuk kiriman yang tiba di Korea Selatan, gunakan alat penghitung bea masuk kami:
Kami memproduksi gaun wanita, kaftan, rok, dan syal untuk merek serta peritel internasional, Jadi Bicaralah dengan kami tentang pengadaan koleksi Anda dengan dokumentasi asal yang sesuai.
Sumber
- CEPA India-Korea, Lampiran 2-A, Jadwal Konsesi Tarif Korea (Penomoran HS2002)
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal. 29 (dasar pengenaan pajak atas impor)
- Portal FTA Layanan Bea Cukai Korea – Informasi tentang tarif bea masuk
Informasi indikatif dari sumber resmi, tertulis 31 Oktober 2026. Tarif diverifikasi pada bertentangan dengan tarif resmi. Ini bukan peraturan bea cukai; konfirmasikan dengan broker bea cukai Anda sebelum Anda mengandalkannya.
Mengembangkan rangkaian pakaian wanita? Lihat bagaimana kami bekerja sebagai a produsen pakaian wanita di India.
Lihat lookbook B2B → sekilas tentang koleksi terbaru kami. Minta rangkaian lengkapnya: lebih banyak desain berdasarkan permintaan.

